Bagi Iziers yang punya rencana untuk berlibur keluar negeri tapi urung dilakukan karena belum memiliki paspor, sudah saatnya mengurus passpor pribadi. Mudah kok, simak caranya di sini...
Bersiap memasuki perubahan pandemi menjadi endemi
Perubahan pandemi menjadi endemi terus terdengar. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), lewat berbagai program juga terus menyerukan agar masyakarat di seputar destinasi wisata di berbagai penjuru Indonesia mempersiapkan diri menyambut endemi.
Perubahan dari pandemi menjadi endemi bermakna pula semakin terbukanya pintu wisata dari dan menuju Indonesia. Terakhir, pelaku perjalanan pariwisata dan bisnis mendapatkan hawa segar setelah pemerintah resmi mengumumkan warga yang telah melaksanakan vaksin minimal 2 dosis, tidak perlu lagi menunjukkan hasil PCR atau antigen bila ingin bepergian dengan menggunakan trasportasi umum.
Ini artinya, akan semakin terbuka pula kesempatan untuk kembali melakukan travelling keluar negeri. Udah pada kangen kan? Heheh.
Bicara tentang wisata keluar negeri, tentu bahasan tak bisa jauh dari paspor sebagai dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Mengenal jenis-jenis paspor
Bagi Iziers yang punya rencana untuk berlibur keluar negeri tapi urung dilakukan karena belum memiliki paspor, sudah saatnya mengurus passpor pribadi. Namun sebelum jauh membahas proses pembuatannya, kenalan dulu yuk sama jenis-jenis paspornya.
Ada tiga jenis paspor, yakni paspor biasa, paspor dinas dan paspor diplomatik. Untuk perjalanan wisata, umumnya paspor biasa yang paling kerap digunakan.
Paspor ini mengandung data pribadi pemiliknya seperti foto, tanda tangan, tempat tanggal lahir, nomor paspor dan beberapa informasi lain mengenai pemilik.
Paspor biasa ini juga ada dua jenis yaitu paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik atau e-paspor.
E-paspor sendiri memiliki data biometrik pemilik yang disimpan dalam bentuk chip dan ditanam di dalam paspor.
Cara membuat paspor dengan mudah bagi WNI
Sebelunya, kamu bisa siapkan terlebih dahulu syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat paspor:
Cara membuat paspor:
Membuat paspor offline juga sebetulnya bisa dilakukan, namun kamu tetap harus lebih dulu melakukan pendaftaran untuk mengambil nomor antrian. Bila membuat paspor offline, pastikan datang lebih pagi karena jumlah dibatasi maksimal 200 orang per hari.
Biaya pembuatan paspor
Biaya pembuatan paspor berbeda-beda tergantung jenis paspor yang kamu minta.
Itu dia cara membuat paspor secara online. Gimana? Mudah kan?